May 5, 2024

Tangerang_Hariandetik.net

Sebagai bagian dari langkah-langkah untuk memastikan pelaksanaan tugas yang sesuai dengan prosedur, anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) yang bertugas piket pelayanan di Gedung SPKT, Polresta Tangerang, diberikan pengawasan oleh bagian pengawas Sipropam pada tanggal 13 Maret 2024.

Pengawasan ini dilakukan dengan tujuan untuk memverifikasi bahwa kinerja anggota Sat Reskrim selama bertugas piket pelayanan sesuai dengan standar prosedur yang telah ditetapkan. Langkah ini merupakan implementasi dari perintah yang diberikan oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, yang menegaskan pentingnya menjalankan tugas dengan ketaatan terhadap prosedur yang berlaku.

Kasat Reskrim, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, memastikan bahwa pelaksanaan pengawasan ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Tindakan pengawasan seperti ini mencerminkan komitmen Polresta Tangerang dalam memastikan bahwa setiap anggota menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Hotline 110 Polri tetap aktif 24 jam penuh sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengakses bantuan atau melaporkan kejadian yang memerlukan perhatian dari pihak kepolisian. Langkah ini sejalan dengan komitmen Polresta Tangerang untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Hendi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *