Jember,hariandetik.net     salah satu anggota polisi di Bondowoso Harus Berurusan dengan Divisi provesi dan Pengamanan(PROPAM)Polres,Dia Di Laporkan karena Di Duga Menyelingkuhi istri Kepala Desa Balet Baru

Kepala desa Balet Baru kecamatan sukowono kabupaten jember H.Fauzi Cahyo Purnomo,SH. yang Biasa disapa Gus Anom,Secara Resmi Melaporkan Dugaan perselingkuhan Anggota Polri Berinisial FL dengan istrinya NC Ke Propam Polres Bondowoso

laporan ini di terima pada hari kamis tanggal 2 Januari 2025 Oleh Aipda Andik N.K..,ir SH yang Menangani langsung Dugaan kasus Perselingkuhan ini

Gus Anom ketika di Konfirmasi Menyampaikan saya Merasa Kecewa terhadap Oknum Polisi yang Mencoreng Nama Baik POLRI dengan Menyelingkuhi istri saya mas Diakan Penegak Hukum Dan Tau Tentang Hukum Kenapa Dia Melanggar Hukum, Sedangkan saya masih Blom Cerai Akte Buku Nikah Masih Saya Pegang,Kecewanya saya lagi yang Menyelingkuhi istri saya Sahabat Saya Sendiri Mas ibaratkan Pagar Makan Tanaman

menurut gus anom,Laporan ini bermula dari Informasi yang iya terima dari teman dekat FL.Dan informasi tersebut di dukung dan di perkuat oleh Bukti Berupa tangkapan Layar Percakapan WhatsApp antara FL dan NC yang Mengindikasikan adanya Hubungan tidak Wajar.

Untuk memperkuat Laporannya,Gus anom menyertakan Dokumen Pernikahan dan percakapan yang di duga kuat Untuk bukti Hubungan terlarang tersebut.

Kades Balet Baru H. Fauzi atau biasa disebut Gus Anom Dalam Pelaporannya Di Dampingi Langsung Oleh ketua Umum (LBH)BIN Hendro Subandrio SH

ketua umum LBH BIN Hendro turut memberikan pernyataan keras terkait kasus ini.iya menegaskan bahwa perselingkuhan merupakan pelanggaran serius dalam etika Profesi Polri

aturan kepolisian secara tegas melarang anggota polri kelakukan perselingkuhan,terlebih jika mereka sudah berkeluarga,jika tindakan tersebut mengarah pada perzinahan,pasangan yang di rugikan memiliki hak untuk melaporkan ke pihak yang berwajib berdasarkan pasal 284KUHP”Ujarnya.

selain itu Ketua Umum LBH BIN Hendro juga Menyoroti pasal 11 Peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003,yang mengatur bahwa tindakan tidak bermoral seperti perselingkuhan dapat menjadi alasan pemberhentian Anggota Polri

dan kasus ini Menjadi Sorotan dan perhatian Publik di wilayah Bondowoso kususnya di wilayah hukum Polres Bondowoso,Dengan harapan proses Hukum dapat berjalan Secara adil dan transparan sesuai dengan aturan Hukum Yang Berlaku

 

Pewarna: (HR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *