Kudus –Hariandetik.net
Sat Reskrim Polres Kudus Polda Jateng kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dukuh Kawakan Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus.
Pelaku FA (40) yang merupakan warga Kecamatan Bae, Kudus nekat mencuri motor yang terparkir di disamping rumah korban dengan posisi kunci kontak masih menempel di sepeda motor.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R. Danang Sri Wiratno, mengatakan kasus tersebut terjadi pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pada saat itu, menurut dia, korban bernama Fahrudin mendengar sepeda motor miliknya tersebut dihidupkan dan dinaiki oleh seseorang, dikiranya korban yang membawa sepeda motornya adalah orang tuanya.
“Kemudian, istri korban keluar rumah dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada,” jelas Kasat Reskrim.
Adapun sepeda motor milik korban yang hilang bemerek Honda Beat warna merah. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan melaporkan hal tersebut ke Polres Kudus guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata AKP R. Danang Sri Wiratno pada Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Kecamatan Bae, anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Kudus berhasil mengamankan pelaku Curanmor FA tanpa perlawanan.
“Saat pelaku diamankan, kami juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit Spm Honda Beat warna merah yang diduga milik korban Fahrudin,” katanya.
Hasil penyidikan sementara, FA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Kendaraan Bermotor.
Hendi