Polres Pandeglang Musnahkan 4068 Botol Minuman Keras Dalam HUT Kabupaten Pandeglang

Polri115 Views

 

Polres Pandeglang –Hariandetik.net

Sejumlah 4068 botol minuman keras yang merupakan sitaan hasil operasi selama awal bulan Ramadhan yang dilakukan Polres Pandeglang dalam rangkuman acara hari jadi Kabupaten Pandeglang ke 149, dimusnahkan. Bahkan pemusnahan miras yang dilakukan di halaman Pancaniti alun-alun Pandeglang pada Sabtu sore (01/04/2023) itu, juga disaksikan masyarakat yang ngabuburit.

Acara pemusnahan miras tersebut dihadiri Anggota DPR RI fraksi PKS Dr. H. R. Ahmad Dimyati Natakusuma, S.H., M.H., M.Si, Plh. Sekda Prov. Banten Virgojanti, Kepala Perwakilan BI Prov. Banten Imanudin Sahabat, Bupati Pandeglang Hj. Irna Narulita, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, jajaran Forkopimda Kab. Pandeglang serta tamu undangan.

Bupati Pandeglang dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres Pandeglang dan jajarannya yang telah dengan sigap mengamankan wilayah Kabupaten Pandeglang dari peredaran minuman keras.

“Semoga di ulang tahun kabupaten Pandeglang ke 149 ini kedepannya dapat terbebas dari peredaran miras serta saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk mendukung langkah-langkah Polri dalam memberantas peredaran minuman keras, antara lain dengan memberikan informasi apabila melihat dan menemukan adanya peredaran miras di lingkungannya,” tutur Hj. Irna.

Dikatakan, seperti kita ketahui bersama, minuman keras (miras) selain dilarang oleh agama khususnya agama Islam, juga dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Karena minuman keras bisa mengakibatkan peminumnya kehilangan kesadaran diri, sehingga cenderung bertindak diluar kontrol. Bahkan minuman keras juga bisa mengakibatkan kematian, seperti yang sering terjadi di berbagai daerah di tanah air, akibat minum miras oplosan.

Selain merugikan diri sendiri, mengkonsumsi minuman keras juga seringkali menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Kejadian tawuran atau perkelahian antar pemuda atau antar kampung, seringkali dipicu oleh pelaku-pelaku yang sebelumnya menenggak minuman keras.

“Oleh karena itu, kegiatan pemusnahan minuman keras tanpa izin diharapkan menjadi langkah sosialisasi peraturan dan upaya preventif atas potensi dampak buruk konsumsi minuman keras. Saya juga menghimbau kepada para penjual minuman keras untuk segera menghentikan aktivitasnya, untuk menjaga ketertiban masyarakat. Janganlah mengeruk keuntungan pribadi dengan mengorbankan nilai-nilai moralitas, serta keselamatan dan ketentraman masyarakat luas,” tandas Bupati.

Sementara itu Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan untuk menciptakan kondisi aman menjelang lebaran 2023, karena miras sering menjadi pemicu aksi kejahatan dan kecelakaan sehingga perlu penanganan serius. Sebanyak 4068 botol berisi minuman beralkohol yang dimusnahkan merupakan hasil operasi cipta kondisi binakusuma dan operasi pekat maung dalam rangka menyambut perayaan idul fitri 1444 H tahun 2023. Adapun jenis miras yang dimusnahkan kebanyakan merupakan miras jenis lokal.

Menurutnya, miras ini didapat dari warung-warung yang ada di Pandeglang selama bulan ramadan. Untuk para penjual miras yang terjaring razia sementara diberikan sanksi tindak pidana ringan. Masih marak penjual miras terutama yang oplosan yang dijual di warung-warung. Kita lakukan operasi terus menerus hingga Pandeglang bersih dari miras.

“Saya juga meminta semua petugas polisi untuk selalu waspada terhadap kejahatan atau kriminalitas lainnya, dan untuk masyarakat khususnya Pandeglang juga dapat turut serta membantu pihak kepolisian apabila menemukan atau melihat aksi kriminalitas serta informasi kejahatan dengan menghubungi call center 110,” tutup Kapolres Pandeglang.

Hendi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *