POLRES KARAWANG -Hariandetik.net
Kepolisian Sektor Batujaya kembali melaksanakan pengecekan HET (Harga Eceran Tertinggi) dan ketersediaan minyak goreng di toko, agen maupun grosir yang ada di wilayah Kecamatan Batujaya, Karawang, Senin (13/3/2023).
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Batujaya AKP Supriatno menyampaikan bahwa pengecekan ini dilakukan guna mengantisipasi adanya penimbunan minyak goreng, sehingga bisa menyulitkan masyarakat untuk membeli.
Oleh karena itu, Kapolsek mengarahkan anggotanya Aiptu H Tatang Sebastian, Aipda Ade Suryana dan Bripka Yogi Aditia Suherman untuk mengecek harga dan stok minyak goreng di sejumlah toko di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
Berdasarkan pengamatan petugas di lapangan, harga minyak goreng curah yang dijual di salah satu toko di Pasar Batujaya yaitu Toko Alifa milik Bapak Iwan menjual minyak goreng curah seharga Rp. 16.000 dan tidak ada kelangkaan.
“Kami juga memasang brosur imbauan antisipasi adanya penjual minyak goreng yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setiap hari,” ujar AKP Supriatno.
Kapolsek juga menandaskan, “Ketersediaan dan harga minyak goreng di toko sub agen tidak mengalami kelangkaan dan kenaikan harga yg signifikan (normal),”
“Kami juga menyampaikan imbauan kepada pemilik toko maupun agen dan grosir terkait HET minyak goreng kemasan dan curah sesuai peraturan menteri perdagangan RI No 06 tahun 2022,” pungkas AKP Supriatno, Kapolsek Batujaya.
(Humas Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar)
Hendi