POLRES KARAWANG -Hariandetik.net

Kepolisian Sektor Pangkalan kembali melaksanakan pengecekan HET (Harga Eceran Tertinggi) dan ketersediaan minyak goreng di toko, agen maupun grosir yang ada di wilayah hukumnya, Sabtu (11/3/2023).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Pangkalan AKP Edi Karyadi menyampaikan, aturan Permendag RI No. 06 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit.

“Pengecekan ini kami lakukan guna mengantisipasi adanya penimbunan minyak goreng saat masih diatas HET, agar masyarakat tidak kesulitan membeli,” ungkap Kapolsek.

Berdasarkan pengamatan anggota, Aiptu Encuy Sukarya beserta Aipda Agus Rahmat di lapangan, diketahui bahwa harga minyak goreng curah yang dijual di salah satu toko yang berada di Kampung Kaum Desa Jatilaksana yaitu, Toko Adinur menjual minyak goreng curah seharga Rp. 15.000 perkilogram dan tersedia stok kurang lebih 60 kilogram, yang dibeli dari Distributor Naga Bonar.

“Kami juga memasang brosur imbauan antisipasi adanya penjual minyak goreng yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setiap hari,” ujar AKP Edi Karyadi.

Kapolsek menandaskan, “Ketersediaan dan harga minyak goreng di toko sub agen tidak mengalami kelangkaan dan kenaikan harga yang signifikan (normal),”

“Kami juga menyampaikan imbauan kepada pemilik toko maupun agen dan grosir terkait HET minyak goreng kemasan dan curah sesuai peraturan menteri perdagangan RI No 06 tahun 2022,” pungkas Kapolsek Pangkalan.

(Humas Polsek Pangkalan Polres Karawang Polda Jabar)

Hendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *