Kabupaten Tangerang, Hariandetik.net – Polemik pembangunan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan. Investigasi terbaru mengungkap dugaan pelanggaran hukum dalam pembangunan tower di Jalan Raya Tanggul Mekarsari, Kecamatan Rajeg, oleh PT. MGM, yang disebut tidak mengantongi izin resmi.
Fenomena ini bukan kasus pertama. Kabupaten Tangerang kerap dianggap sebagai “zona bebas pembangunan tower tanpa izin” akibat lemahnya penegakan hukum. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 37 Tahun 2011 dan Perda No. 9 Tahun 2017, setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib memiliki dokumen seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Zona Menara Telekomunikasi (SKZMT), dan Surat Kelayakan Konstruksi Menara Telekomunikasi (SKKMT). Namun, praktik ilegal seperti yang dilakukan PT. MGM sering terjadi.
Kabid Investigasi OKK DPW Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keadilan dan Negara (PKN), Roy Ardiansyah Putra Sembiring, mengkritik keras pembangunan tower tersebut. “Proyek ini tidak dilengkapi identitas seperti nama pemilik, lokasi menara, tinggi menara, nama kontraktor, beban maksimum, dan nomor izin. Hal ini jelas melanggar aturan,” tegas Roy pada Senin (25/12).
Roy juga menyoroti lemahnya peran pemerintah daerah, khususnya Satpol PP Kabupaten Tangerang, dalam menegakkan perda. “Satpol PP seharusnya segera bertindak, bahkan membongkar menara yang dibangun tanpa izin. Namun hingga kini, pengawasan masih lemah, dan pembangunan tetap berjalan tanpa dokumen dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Kominfo,” tambahnya.
Ia mendesak Pemkab Tangerang untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan. “Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga melemahkan wibawa hukum di daerah,” lanjut Roy.
Maraknya pembangunan menara telekomunikasi ilegal tidak hanya merusak tata ruang wilayah tetapi juga mengganggu kepastian hukum bagi masyarakat serta pelaku usaha yang taat aturan. Sudah saatnya pemerintah daerah mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik ini.
Berita ini dipublikasikan sebagai dorongan bagi terciptanya transparansi dan penegakan hukum yang adil di Kabupaten Tangerang.