Polresta Tangerang_Hariandetik.net
Kamis 30 Maret 2023, Briptu Putri Ayu Anggota Polwan Unit V PPA Sat Reskrim Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan Gelar Perkara pada ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polresta Tangerang.
Gelar Perkara adalah kegiatan penyidikan yang bertujuan untuk menentukan status perkara pidana atau bukan. Hal tersebut sepadan dengan salah satu gagasan Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombespol Sigit Dany Setiyono untuk melindungi mengayomi dan melayani dengan cara mempermudah serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Dalam giat gelar perkara ini dihadiri oleh Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasiwas Dan Perwira Sat Reskrim dan dilakukan beberapa penyidik pembatu.
pada giat gelar perkara penyidik pembantu melakukan pemaparan untuk menjelaskan proses kronologi suatu perkara yang akan dirumuskan hasilnya oleh Para Peserta gelar perkara.
Kemudian dalam melakukan Gelar Perkara PLH. kasat reskrim AKP Sobirin menekankan “Gelar Perkara ini adalah tindak Nyata kami dalam membantu masyarakat yang sedang tertimpah musibah berupa Kepastian Hukum”.
Hendi