HUMDER -Harianderik.net
AN alias IAN, seorang pemuda berusia 20 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tega mencabuli anak di bawah umur di Barukang Utara, Kelurahan Cambayya, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, pada Jumat (21/4/2023) lalu.
Tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur itu, telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/107/IV/2023/SPKT/ Polres Pelabuhan Makassar/ Polda Sulsel, tanggal 21 April 2023.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto menyebut, pelaku itu menjalankan aksinya dengan modus membagikan uang kepada anak-anak di sekitar rumahnya. Di mana, korban dan pelaku merupakan tetangga rumah.
“Korban waktu itu juga mendapatkan uang dari pelaku. Namun, pada saat uang korban sudah habis dibelanjakan, pelaku kemudian kembali menawarkan uang. Saat uang habis, korban diajak untuk diberikan atau dibagi uangnya di tempat kosong yang disediakan oleh tersangka, ” sebut Yudi.
Saat korban sudah ikut ke dalam rumah kosong tersebut lanjut Yudi, pelaku kemudian melancarkan aksinya. Korban ditarik secara paksa, kemudian pelaku membuka celana dalam dan memasukan tangan pelaku ke alat vital korban.
“Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian alat vital dan melaporkan kejadian tersebut ke orang tua korban. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Makassar, ” lanjutnya.
Saat ini kata mantan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar itu, permata itu dalam proses penyidikan. Tiga orang saksi juga telah diperiksa dan berkas perkara tersangka juga segera akan diserahkan ke Kejaksaan.
“Tapi sampai sekarang kami menunngu hasil visum. Kalau sudah ada, kami kemudian serahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan, ” kata Yudi saat merilis kasus tersebut di Mapolres Pelabuhan Makassar, Senin (8/5/2023).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak No.35 tahun 2014 dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama adalah 15 tahun.
Lusiana
Polres Pelabuhan Makassar