Kab Tangerang_Hariandetik.net

Aipda Budiansyah Bhabinkamtibmas Desa Pasir Jaya melaksanakan rapat koordinasi dengan Ketua Rw dan para Ketua Rt Pasir Awi terkait informasi adanya aksi tawuran di Jalan Raya Poly Unggu (Depan PT. Joni Tekstindo) Kel. Bunder, Cikupa Tangerang, Minggu (02/04/2023)

Adapun informasi yang di dapat bahwa anak-anak remaja yang melakukan aksi tawuran berasal dari Sebagian warga Pasir Awi, Kelurahan Bunder, Desa Suka asih Pasar Kemis dan Kp. Gebang Sukadamai. Dan sudah di himbau melalui ketua Rt. Pasir Awi Pasir Jaya. dengan adanya
warga yang melaporkan membenarkan pada saat kejadian merupakan warga Kp. Gebang Desa Sukadamai kejadian tersebut. Bahwa sering melihat kejadian aksi tawuran di Jalan Raya Poly Unggul menggunakan senjata tajam

Kapolsek AKP Imam Wahyu Pramono, S.IK melalui Aipda Budiansyah, menjelaskan, pelajar/remaja yang kedapatan membawa atau memiliki senjata tajam yang akan melakukan tawuran bisa dikenai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan Ancaman dipidana 10 tahun.

Lebih lanjut, Aipda Budiansyah mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan anaknya. Pihak sekolah juga diminta membuat kegiatan positif sebagai wadah agar pelajar tidak terjerumus dengan kegiatan negatif.

Untuk mencari solusi bersama-sama berikan kegiatan positif untuk anak didik. Kami berharap kegiatan positif bisa menjadi pengisi aktivitas bagi para pelajar. Jadi tidak mencari kegiatan yang negatif tapi sudah ada wadah, sarana penyalur bakat, bisa ekskul dengan olahraga, seni, dan lainnya,” pungkas Nya.

Humas Polsek Cikupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *